Kegiatan pendampingan penyaluran bantuan pangan beras di Desa/Kec. Jenggawah Kab. Jember

 

Kegiatan pendampingan penyaluran bantuan pangan beras di Desa/Kec. Jenggawah Kab. Jember

Jember, Seputar Jenggawah.com Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah melaksanakan kegiatan pendampingan kegiatan penyaluran bantuan pangan beras di Desa/Kec. Jenggawah Kab. Jember periode bulan Juni dan Juli 2025 sebanyak 1.340 penerima bantuan beras paket 10 kg pada Senin (21-07-2025)

Kegiatan penyaluran bantuan pangan beras ini dihadiri oleh Endro Lukito., S.S.T.P (Camat Jenggawah), Disperindag, perwakilan dari Bulog Jember dan Babinsa serta perangkat Desa Jenggawah 

A. Dalam penyaluran bantuan pangan beras ini bertujuan untuk 

1. Meringankan beban ekonomi masyarakat

Membantu keluarga miskin dan rentan agar kebutuhan pokok, terutama beras sebagai bahan makanan utama, tetap terpenuhi meskipun dalam kondisi ekonomi sulit.

2. Mengendalikan inflasi pangan

Dengan menstabilkan pasokan beras di masyarakat, bantuan ini membantu menekan kenaikan harga beras yang bisa membebani masyarakat luas.

3. Mendukung ketahanan pangan nasional

Penyaluran beras membantu memastikan seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu, tetap memiliki akses terhadap pangan yang cukup dan bergizi.

4. Menjaga stabilitas sosial

Dengan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin, bantuan ini mengurangi potensi konflik sosial akibat kelangkaan atau mahalnya bahan pokok.

5. Menyalurkan cadangan beras pemerintah (CBP)

Pemerintah memiliki cadangan beras yang memang disiapkan untuk keadaan darurat atau kebutuhan bantuan, dan program ini menjadi salah satu cara menyalurkannya.

B. Dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan pangan beras ini disampaikan oleh Babinsa untuk memastikan bahwa proses penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai ketentuan meliputi 

1. Menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan

Memastikan bahwa bantuan beras benar-benar diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdata secara valid.

2. Mengawasi proses penyaluran agar sesuai prosedur

Menghindari penyimpangan, penyelewengan, atau kesalahan teknis dalam distribusi bantuan.

3. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat

Menjelaskan tujuan program, cara penyaluran, dan hak penerima, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

4. Mendampingi proses administrasi dan pelaporan

Membantu dokumentasi penyaluran, termasuk pencatatan penerima, jumlah beras yang disalurkan, serta pelaporan ke instansi terkait.

5. Mendukung kelancaran distribusi

Membantu mengatasi kendala teknis maupun sosial di lapangan agar bantuan bisa tersampaikan dengan lancar.

6. Menjaga transparansi dan akuntabilitas program

Memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa bantuan dari pemerintah dikelola dengan jujur dan terbuka.

Pendamping kegiatan penyaluran bantuan pangan beras 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama